Partai Prima belum Berencana Ajukan Kasasi terkait Banding KPU
![Partai Prima belum Berencana Ajukan Kasasi terkait Banding KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3e80e8da835e58583b8d42f8f2344eac.jpg)
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
"Kami belum putuskan untuk mengajukan kasasi," kata Alif melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Rabu (12/4).
Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU. PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Baca juga : Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Diketahui, salah satu amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST pada 2 Maret 2023 lalu secara implisit menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. Meski putusan PN Jakarta Pusat telah dibatalkan, proses verifikasi Prima oleh KPU tetap berjalan.
Baca juga : Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
Verifikasi yang tujuannya menjadikan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu dimungkinkan setelah Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu telah memutus sengketa tersebut pada 20 Maret 2023 dengan memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Terhadap putusan Bawaslu atas perkara Prima Nomor 01/2023, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Walaupun sedang diverifikasi oleh KPU, Alif menyebut pihaknya tetap menunggu salinan PT DKI untuk menentukan sikap.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya kami terima." (Z-8)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila, KPU Didesak Berbenah
Kekerasan Gender Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum Dapat Ajukan Gugatan ke PTUN
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap