visitaaponce.com

Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi

Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
Partai Prima saat memberikan keterangan pers terkait gugatannya(MI/Usman Iskandar)

PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telat menyampaikan berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.

"Ini sudah menyalahi dari nota kesepahaman dari yang kami tandatangani pada 28 Maret lalu. Harusnya tanggal 6 (April) jam 23.59 batas akhirnya. Ini sudah wanprestasi sebenarnya," kata Alif saat dihubungi Media Indonesia.

Baca juga : PAN Makin Solid Proyeksikan Erick Thohir Sebagai Cawapres

Dengan telatnya pemberitahuan hasil rekapitulasi, Prima merasa dirugikan karena tidak dapat segera melakukan perbaikan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Alif mengungkap, hasil verfak pertama Prima yang berlangsung pada 1-4 April 2023 dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS).

Menurut Alif, BMS terkait verfak kepengurusan secara nasional hanya sedikit, sekitar 1-5 persen. Adapun BMS yang lebih bermasalah dihadapi Prima terkait verfak keanggotaan. Sebab, pelaksanaan verfak oleh KPU di kabupaten/kota dilaksanakan tidak serempak.

Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid

"Di rentang 1-4 April tidak bersamaan masing-masing KPU daerah. Ada yang verfak di tanggal 3, bahkan ada yang verfak keanggoaan di tanggal 4 sore. Ini sangat membuat teman-teman daerah kelimpungan," tandasnya.

Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 210/2023 tentang tahapan, program, dan jadwal penyampaian persyaratan perbaikan maupun verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU dijadwalkan menyampaikan rekapitulasi hasil verfak pada Kamis (6/4).

Saat dihubungi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah menyampaikan rekapitulasi hasil verfak Prima. KPU, katanya, telah menyampaikan hasilnya melalui Sipol sejak semalam.

"Mungkin baru dibuka kali. Sudah (kami kirimkan). Kami menerbitkan keputusan 210/2023 ya kami pedomani, kami laksanakan," tegas Idham.

Adapun alasan BMS verfak keanggotaan Prima, lanjutnya, disebabkan beberapa hal, misalnya alam anggota yang tersampel saat dikunjungi verifikator faktual tidak ada, tidak dapat dihubungi lewat sambungan telepon video, maupun tidak ada video rekaman testimoni bahwa yang bersangkuan merupakan anggota Prima.

Adapun mulai hari ini sampai Jumat (14/4) merupakan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Prima. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat