visitaaponce.com

Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid

Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
Upaya penyelidikan Bawaslu temuan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan dinilai sia-sia. Pasalnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan.(MI/Moh Irfan)

UPAYA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri temuan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di sejumlah tempat ibadah di Sumenep, Jawa Timur, dinilai sia-sia. Sebab, Bawaslu tidak menjatuhi sanksi apapun setelah melakukan penelusuran selama tujuh hari, yakni sejak 27 Maret sampai 2 April 2023, dengan dalih tahapan kampanye belum dimulai.

"Jika berdasar ini, maka apapun yang dilakukan oleh partai, caleg, atau umumnya peserta pemilu tidak dapat dihukum sebagai tindakan melanggar," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangannya, Jumat (7/4).

Ray berpendapat, waktu tujuh hari yang dibutuhkan Bawaslu untuk menyimpulkan peristiwa tersebut terbilang lama. Terlebih, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggarannya. "Lalu, untuk apa diselidiki oleh Bawaslu?" kata Ray.

Baca juga: Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP

Lebih lanjut, ia menyayangkan penelusuran Bawaslu yang hanya berfokus pada ada tidaknya unsur kampanye. Bawaslu, lanjutnya, justru mengaburkan pokok soal terkait dugaan adanya praktik politik uang dan penggunaan tempat ibadah untuk keperluan politik.

Temuan pembagian uang dalam amplop berwarna merah dengan logo PDI Perjuangan dan foto anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah sebelumnya viral di media sosial. Setelah ditelusuri oleh Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep, amplop yang dibagikan kepada jamaah setelah salat tarawih itu berisi Rp300 ribu.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa uang yang dibagikan bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute. Uang lantas diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang berikutnya dibagikan kepada para jamaah.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," kata Bagja.

Bagja mengakui pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Said karena saat ini belum dimulai tahapan kampanye. Diketahui, saat ini tahapan yang berlangsung adalah sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024. Kampanye sendiri baru berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat pengaturan politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih lemah. Sebab, politik uang hanya dapat dijerat jika terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

"Di luar itu tidak terjangkau unsur pengaturan tindak pidana politik uang dalam Pasal 515 dan 532 UU Pemilu," terang Titi.

Oleh karenanya, Titi mengatakan sangat mendesak bagi KPU untuk segera mengatisipasi celah hukum dengan mengatur rambu-rambu terakit aktivitas elektoral menyerupai kampanye di luar jadwal. Jika hal ini dibiarkan, ia menyebut arena kompetisi di lapangan menjadi tidak setara di antara para calon kontestan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat