Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU atau PKPU tentang Kampanye. Sebab, masa sosialisasi sebelum kampanye dimulai untuk Pemilu 2024 relatif lebih panjang dibanding gelaran pemilu sebelumnya.
"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang kampanye," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
"Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024. Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye, sedangkan di tahun 2019 masa kampanye lebih panjang daripada masa sosialisasi," sambungnya.
Baca juga: Alasan Bawaslu tidak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP di Masjid
Kekinian, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang sampai 10 Februari 2024.
Selain itu, meskipun sumber dana yang dibagikan ke para jamaah berasal dari Said, ia belum secara resmi terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Bagja menilai, kehadiran regulasi sosialisasi pemilu menjadi penting. Atas peristiwa yang terjadi di Sumenep, Bawaslu tidak dapat menjatuhkan sanksi dan hanya dapat memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Baca juga: Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024
Terpisah, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa pengaturan politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih lemah. Sebab, politik uang hanya dapat dijerat jika terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
"Di luar itu tidak terjangkau unsur pengaturan tindak pidana politik uang dalam Pasal 515 dan 532 UU Pemilu," terang Titi.
Oleh karena itu, sambungnya, sangat mendesak bagi KPU untuk segera mengantisipasi celah hukum dengan mengatur rambu-rambu terkait aktivitas elektoral menyerupai kampanye di luar jadwal. Jika hal ini dibiarkan, Titi menyebut arena kompetisi di lapangan menjadi tidak setara di antara para calon kontestan. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap