visitaaponce.com

Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024

Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (kiri) memberikan sambutan dengan disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan)(Antara)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta penundaan seluruh tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya merasa dicurangi karena telah dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) di KPU.

"Sekarang ya saya merasa terzalimi saja, dalam proses pendaftaran pemilu itu kan apalagi kita Partai Berkarya itu dalam Pemilu 2019 itu kan kita dapat 2,09 persen suara, pemilih 3 juta," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR, melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/4). 

Muchdi mengklaim pihaknya mestinya lolos dalam vermin. Dirinya mengaku memiliki data pendukung yang bisa menunjukkan partainya bisa lolos tahapan tersebut.

Baca juga : Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima

"Mestinya lolos vermin, tapi nggak diikutkan, apalagi faktual. Sekarang kita dapat 3 juta pemilih dalam pemilu lalu, itu ada datanya semuanya," ucap Muchdi.

Ia juga mengakui bahwa langkah hukum itu mengikuti jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang lebih dulu menggugat KPU. Prima juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

"Dia (Prima) juga menggugat di PN Jakpus. Kemudian juga diikutkan verifikasi. Dikabulkan gugatannya, ya itulah, pada dasarnya kalau Partai Prima bisa masa kami enggak bisa. Ya minta keadilan saja," ucap Muchdi.

Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus. Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023. Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Prima.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat