visitaaponce.com

Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye

Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye
Ilustrasi(MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti adanya partai politik (parpol) yang muncul di iklan televisi sebelum masa kampanye. Mestinya, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.

Diketahui, salah satu parpol mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye. “Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi. Apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik, sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari. Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari,” tegas Bagja, Senin (10/3/2023).

Baca juga : Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Bagja mengaku adanya parpol yang mulai belanja iklan di TV merupakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu.

“Nah itu jadi PR bagi kita. Kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas non diskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” tuturnya.

Baca juga : Hijrahnya Sandiaga ke PPP akan Pengaruhi Peta Politik 2024

Bagja menerangkan beberapa parpol yang punya jaringan kepemilikan media massa juga jangan serta-merta memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.

Pasalnya, Bagja menyebut memiliki jaringan media massa atau tidak, parpol harus tunduk dengan aturan masa kampanye iklan di TV pada 21 hari akhir masa kampanye.

"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," papar Bagja.

"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya. Tapi ini kan terbatas lagi. (Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tandasnya.

Terpisah, meski didesak Bawaslu untuk segera membuat peraturan KPU soal sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye, KPU masih tak bergeming.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibentuk untuk Pemilu 2019 masih relevan hingga sekarang.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz.

Mellaz menegaskan bahwa KPU tak perlu membuat atau merevisi PKPU khusus sosialisasi tersebut.

Padahal, sudah ada contoh konkret bahwa sangat dibutuhkan aturan PKPU tentang sosialisasi sebelum kampanye. Terkini, Bawaslu tak bisa menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait bagi-bagi amplop oleh politisi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Timur.

Sebab, peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan guna menentukan mana aktivitas peserta Pemilu 2024 yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat