Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye
![Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/a24a0c6e4d81c22409762ada076db08e.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan kampanye peserta Pemilu 2024. Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Menurut Totok, selisih antara total pengeluaran kampanye peserta pemilu dan total yang diterima bakal dikembalikan ke negara. "Kalau enggak, ada unsur pidananya (terkait) penggunaan dana yang tidak transparan dari sumber yang tidak jelas," ujar Totok di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Bagi Totok, hasil audit KAP yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunjukkan benar tidaknya penggunaan dana oleh peserta pemilu, termasuk antara yang diterima dan digunakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mencermati hasil audit KAP.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
"Karena itu nanti akan di-publish apakah benar auditnya. Itu nanti masyarakat yang bisa menghitung juga karena semuanya sudah transparan," sambungnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menunjuk 21 KAP yang bakal mengaudit laporan dana kampanye dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Data yang diterima KPU pada 29 Februari lalu mengungkap bahwa total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye sebesar Rp506.892.847.566,66 dari Rp506.894.823.260,20 yang diterima.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mengeluarkan dana sebesar Rp49.340.397.060 dari total yang diterima sebanyak Rp49.341.955.140. Adapun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana sebesar Rp207.576.558.270 dari Rp208.206.048.243 yang diterima.
"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Penyidik yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di 2016 Harus Diaudit
Baznas Tekankan Pentingnya Proses Audit Bagi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Zakat
Aspek Penting dalam Menyusun Model Keuangan Efektif
3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong
Marak Kasus Kematian Satwa, Legislator Usul Audit Tahunan Kebun Binatang
Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
KPK Telaah Laporan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Bawaslu Ungkap Terima Tiga Laporan dari PPATK
Presiden Dukung Temuan Dana Kampanye Gelap Diproses
Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap