visitaaponce.com

Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye

Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) bersama dengan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri)(MI/Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan kampanye peserta Pemilu 2024. Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.

Menurut Totok, selisih antara total pengeluaran kampanye peserta pemilu dan total yang diterima bakal dikembalikan ke negara. "Kalau enggak, ada unsur pidananya (terkait) penggunaan dana yang tidak transparan dari sumber yang tidak jelas," ujar Totok di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).

Bagi Totok, hasil audit KAP yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunjukkan benar tidaknya penggunaan dana oleh peserta pemilu, termasuk antara yang diterima dan digunakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mencermati hasil audit KAP.

Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap

"Karena itu nanti akan di-publish apakah benar auditnya. Itu nanti masyarakat yang bisa menghitung juga karena semuanya sudah transparan," sambungnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menunjuk 21 KAP yang bakal mengaudit laporan dana kampanye dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Data yang diterima KPU pada 29 Februari lalu mengungkap bahwa total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye sebesar Rp506.892.847.566,66 dari Rp506.894.823.260,20 yang diterima.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mengeluarkan dana sebesar Rp49.340.397.060 dari total yang diterima sebanyak Rp49.341.955.140. Adapun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana sebesar Rp207.576.558.270 dari Rp208.206.048.243 yang diterima.

"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat