KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
![KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/ac058a7f79267689afbe0c22f5fc768c.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Hal itu termaktub dalam Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017 peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Idham menyebut selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.
"Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata dia.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik.
Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2023. (Ykb/OL-09)
Terkini Lainnya
Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
Polri Luruskan Kabar Operasi Intelijen Asing Pemberi Dana untuk Pilpres
UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap