visitaaponce.com

KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK

KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
Komisioner KPU RI Idham Holik.(Instagram KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya butuh penjelasan lebih lanjut soal adanya keterangan transaksi keuangan “rekening bendahara partai politik” dalam surat yang dikirimkan PPATK.

Idham menjelaskan di dalam partai politik pemilu, ada dua jenis rekening, yaitu rekening partai politik dan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Idham mengaku dalam masa kampanye, KPU hanya menangani RKDK saja.

Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal

“Mengenai frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK, KPU juga belum mendapatkan penjelasan rinci,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (18/12).

“KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa “rekening bendara partai politik” dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye?,” ungkap Idham.

Idham mempertanyakan apakah yang dimaksud transaksi keuangan dalam surat PPATK tersebut adalah berkenaan dana kampanye yang ada dalam RKDK partai politik atau bukan.

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

“Sebab di partai politik juga punya rekening di luar RKDK. Rekening tersebut keberadaannya atur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011,” ujarnya.

Maka, kata Idham, PPATK yang punya wewenang lebih untuk mengungkap berapa jumlah konkret transaksi raturan miliar demi galang suara tersebut.

Idham juga mengaku KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut,

Baca juga : Dana Kampanye PDIP Tertinggi, Jumlahnya Mencapai Rp183 Miliar

Idham menyebut PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Bawaslu.

“Terkait hal tersebut, kita tunggu saja respon Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye,” tandasnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita udah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.

“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” ujarnya. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat