visitaaponce.com

Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol

Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
Ilustrasi surat suara(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menanggapi

PPATK menyoroti maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg). Menurut Totok, audit dari KAP nantinya akan menunjukkan keluar masuknya dana kampanye peserta pemilu.

"Domain untuk melakukan audit kan di KPU untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik. Lalu kantor akuntan publik nanti hasilnya diserahkan ke Bawaslu," kata Totok saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol

Adapun hasil audit KAP nantinya bakal didalami Bawaslu. Totok menyebut, pihaknya akan menilai apakah peruntukkan dana dari peserta pemilu benar-benar untuk kegiatan kampanye atau tidak. Sejauh ini, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk jujur dalam menyampaikan anggaran pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye.

Totok mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar tidak terdapat pelanggaran dari laporan dana kampanye yang diaudit KAP. "Jadi yang bisa kita lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur," ujarnya.

Terhadap temuan dari PPATK, Totok menyebut Bawaslu bakal menjadikannya data pembanding terhadap pelanggaran dana kampanye setelah pihaknya mengetahui hasil audit dari KAP. Sejauh ini, ia belum dapat mengomentari laporan PPATK karena disebut bersifat rahasia.

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

Namun, Totok mengingatkan ada sanksi diskualifikasi yang menanti peserta pemilu jika tidak melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan. Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan peserta pemilu berpotensi dibatalkan kepesertaannya jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 7 Januari lalu. Saat ini, KPU masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memperbaiki LADK sampai Jumat (12/1).

Seperti halnya Totok, Idham juga menegaskan pihaknya tidak berkenan mengomentari lebih jauh hasil temuan PPATK. Sebab, kewenangan yang dimiliki KPU hanya seputar LADK yang salah satunya berisi informasi soal rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Kalau prinsip terbuka dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat