visitaaponce.com

Dana Kampanye PDIP Tertinggi, Jumlahnya Mencapai Rp183 Miliar

Dana Kampanye PDIP Tertinggi, Jumlahnya Mencapai Rp183 Miliar
Ilustrasi(MI)

PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan penerimaan dana kampanye paling tinggi di antara partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. 

Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), total penerimaan dana kampanye PDI Perjuangan mencapai Rp183,861 miliar.

Dari angka tersebut, total yang sudah dikeluarkan PDI Perjuangan adalah Rp115,046 miliar. 

Baca juga : KPK Telaah Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 disampaikan oleh partai politik peserta pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni 7 Januari 2024.

Meski sudah menyampaikan, status penerimaan LADK 18 partai politik masih dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Idham mengatakan pihaknya bakal mengembalikan LADK partai politik setelah melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK.

Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal

"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Berikut daftar rincian partai politik dengan penerimaan dana kampanye terbesar:

 

1. PDI Perjuangan

-575 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp183.861.799.000,00

-Pengeluaran: Rp115.046.105.000,00

 

2. PAN

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp29.826.000.000,00

-Pengeluaran: Rp22.419.055.000,00

 

3. Partai Golkar

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp20.591.513.702,00

-Pengeluaran: Rp8.801.317.049,00

 

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

-580 caleg (semua) menyampaikan LADK.

- Penerimaan: Rp20.005.000.000,00

-Pengeluaran: Rp13.155.500.000,00

 

5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp12.711.929.760,00

-Pengeluaran: Rp7.833.307.791,00

 

6. Partai Perindo

-579 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp10.148.994.025,00

-Pengeluaran: Rp9.997.744.025,00

 

7. Partai Demokrat

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp8.748.860.395,00

-Pengeluaran: Rp3.914.375.079,00

 

8. Partai NasDem

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp7.781.026.469,00

-Pengeluaran: Rp7.631.655.294,00

 

9. Partai Gelora

-286 dari 396 caleg sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp5.808.500.000,00

-Pengeluaran: Rp4.686.000.000,00

 

10. Partai Garda Republik Indonesia

-570 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp5.500.000.000,00

-Pengeluaran: Rp2.118.305.000,00

 

11. Partai Buruh

- 578 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp4.214.169.815,00

-Pengeluaran: Rp3.758.092.806,00

 

12. Partai Gerindra

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp2.841.667.200,23

-Pengeluaran: Rp1.179.460.714,62

 

13. Partai Hanura

-485 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp2.010.000.753,00

-Pengeluaran: Rp234.035.150,60

 

14. PSI

-580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp2.002.000000,00

-Pengeluaran: Rp180.000,00

 

15. PKB

-579 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp1.005.330.806,37

-Pengeluaran: Rp800.446.161,27

 

16. Partai Ummat

- 511 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp479.128.518,00

-Pengeluaran: Rp478.137.200,00

 

17. PKN

-525 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp453.048.200,00

-Pengeluaran: Rp42.700.400,00

 

18. PBB

-470 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK.

-Penerimaan: Rp301.300.000,00

-Pengeluaran: Rp228.300.000,00

 

Idham menjelaskan, LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat