Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
![Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/49a15e850ed313cf23c03a2f7a482340.jpeg)
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigai adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal dana kampanye partai politik pada Pemilu 2024.
Transaksi gelap hingga triliunan rupiah itu dituding bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah dan penambangan ilegal.
"Ya nilai (transaksi) memang sangat signifikan. Kami menjaga proses pemilu ini tidak ada potensi TPPU atau masuknya uang-uang yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara," jelas Ivan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/12).
Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
PPATK mengendus adanya pencairan pinjaman bank yang seharusnya diperuntukkan untuk modal kerja debitur, namun diduga dipakai untuk kepentingan sejumlah partai politik. Namun, tidak disebutkan detail berapa jumlah rekening di luar rekening dana khusus kampanye (RKDK) yang dicurigai tersebut.
Bersama aparat hukum dan penyelenggara pemilu, Ivan menegaskan pihaknya terus berkoordinasi mengusut transaksi gelap kampanye.
PPATK, lanjutnya, telah menyerahkan laporan rinci terkait temuan transaksi janggal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pihaknya berharap temuan tersebut dapat segera diusut.
Baca juga : KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
"Surat laporan sudah di KPU dan Bawaslu. Pesta demokrasi seharusnya fokus pada kontestasi kekuatan visi dan misi seluruh kandidat, bukan kekuatan uang dari sumber-sumber ilegal," tegasnya.
Ivan kemudian membantah bila temuan PPATK terkait pengawasan transaksi keuangan kampanye untuk kepentingan politik. Ia menyebut apa yang dilakukan pihaknya sesuai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni mencegah dan memberantas TPPU.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU No.8/2010," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap