visitaaponce.com

Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal

Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Ilustrasi(MI)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigai adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal dana kampanye partai politik pada Pemilu 2024.

Transaksi gelap hingga triliunan rupiah itu dituding bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah dan penambangan ilegal.

"Ya nilai (transaksi) memang sangat signifikan. Kami menjaga proses pemilu ini tidak ada potensi TPPU atau masuknya uang-uang yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kegiatan kontestasi, apalagi jual beli suara," jelas Ivan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (18/12).

Baca juga : Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo

PPATK mengendus adanya pencairan pinjaman bank yang seharusnya diperuntukkan untuk modal kerja debitur, namun diduga dipakai untuk kepentingan sejumlah partai politik. Namun, tidak disebutkan detail berapa jumlah rekening di luar rekening dana khusus kampanye (RKDK) yang dicurigai tersebut.

Bersama aparat hukum dan penyelenggara pemilu, Ivan menegaskan pihaknya terus berkoordinasi mengusut transaksi gelap kampanye. 

PPATK, lanjutnya, telah menyerahkan laporan rinci terkait temuan transaksi janggal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pihaknya berharap temuan tersebut dapat segera diusut.

Baca juga : KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK

"Surat laporan sudah di KPU dan Bawaslu. Pesta demokrasi seharusnya fokus pada kontestasi kekuatan visi dan misi seluruh kandidat, bukan kekuatan uang dari sumber-sumber ilegal," tegasnya.

Ivan kemudian membantah bila temuan PPATK terkait pengawasan transaksi keuangan kampanye untuk kepentingan politik. Ia menyebut apa yang dilakukan pihaknya sesuai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni mencegah dan memberantas TPPU.

"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU No.8/2010," pungkasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat