UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye
UNDANG-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.
Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
"Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).
Baca juga : KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Ia menjelaskan, tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan (candidacy buying) dan juga praktik jual beli suara (vote buying).
Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu.
Baca juga : KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
"Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.
Di samping itu, Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu. (Z-4)
Terkini Lainnya
Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
Polri Luruskan Kabar Operasi Intelijen Asing Pemberi Dana untuk Pilpres
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Lembaga Pendanaan Kunci Sukses Ekosistem Kendaraan Listrik
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Dua Skema BRIN terkait Pendanaan Riset dan Inovasi
BI: Kebijakan RPLN untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Luar Negeri
Siapa Saja Peserta yang Wajib dan Tidak Bayar Iuran Tapera? Simak Penjelasannya
Butuh Inovasi untuk Pengelolaan Museum
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap