visitaaponce.com

UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye

UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye
Ilustrasi dana kampanye pemilu(Istimewa)

UNDANG-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.

Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.

"Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).

Baca juga : KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Ia menjelaskan, tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan (candidacy buying) dan juga praktik jual beli suara (vote buying).

Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu.

Baca juga : KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024

"Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.

Di samping itu, Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat