visitaaponce.com

Siapa Saja Peserta yang Wajib dan Tidak Bayar Iuran Tapera Simak Penjelasannya

Siapa Saja Peserta yang Wajib dan Tidak Bayar Iuran Tapera? Simak Penjelasannya
Peserta Tapera(Antara)

ARAHAN terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?

Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.

Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.

Baca juga : Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya

Namun, menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum. 

"Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri," kata Heru dalam konferensi pers bersama, Jumat (31/5) kemarin.

Selain itu, Heru mengatakan menurut model bisnis Tapera, dana tersebut dibagi menjadi tiga jenis alokasi, pertama dana cadangan 3% sampai 5%. Alokasi ini dimaksudkan untuk memberikan likuiditas pembayaran (pengembalian simpanan peserta) kepada peserta di akhir masa kepesertaannya. Cadangan hanya dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito.

Kedua, Dana Pupuk (Investasi) 45% sampai 49%. Alokasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan para peserta. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan pada produk investasi bernama “Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera” yang akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
 
Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) 48% hingga 50%. Alokasi ini  untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat