Siapa Saja Peserta yang Wajib dan Tidak Bayar Iuran Tapera Simak Penjelasannya
![Siapa Saja Peserta yang Wajib dan Tidak Bayar Iuran Tapera? Simak Penjelasannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/3799f0cc0987538a513d75cc62b5d421.jpg)
ARAHAN terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?
Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.
Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Baca juga : Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Namun, menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum.
"Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri," kata Heru dalam konferensi pers bersama, Jumat (31/5) kemarin.
Selain itu, Heru mengatakan menurut model bisnis Tapera, dana tersebut dibagi menjadi tiga jenis alokasi, pertama dana cadangan 3% sampai 5%. Alokasi ini dimaksudkan untuk memberikan likuiditas pembayaran (pengembalian simpanan peserta) kepada peserta di akhir masa kepesertaannya. Cadangan hanya dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito.
Kedua, Dana Pupuk (Investasi) 45% sampai 49%. Alokasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan para peserta. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan pada produk investasi bernama “Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera” yang akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) 48% hingga 50%. Alokasi ini untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
BSI dan MES Luncurkan Deposito Wakaf untuk Perlindungan Pekerja Informal
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Digitalisasi Bekal BPR Bersaing dengan Bank Umum
Produk Deposito dan Pembiayaan Berbasis Properti Kembali Digarap Pembiayaan Syariah
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran
Menteri PU-Pera: Tapera Mungkin Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap