visitaaponce.com

Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap

Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty .(MI/Susanto)

BERBAGAI indikasi kecurangan pada proses pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2024 semakin banyak terungkap. Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI antara lain menyebut di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu.

Bawaslu mendorong KPU memperbaiki data perolehan suara capres-cawapres dalam Sirekap.

"Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang," ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Minggu (18/2).

Baca juga : Sirekap tidak Sinkron Bisa Disengaja

Lolly mengaku Bawaslu telah mengecek kesalahan input data hasil penghitungan suara. Ia menyebut ada ketidakakuratan sistem digital pada Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas di TPS.

"Kami cek, ternyata memang ada kesalahan input ini. Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai, sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan siapa saja untuk mengaudit aplikasi Sirekap. Bagja yakin jika KPU terbuka dan tak mempermasalahkan Sirekap untuk diaudit. “Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut,” papar Bagja.

Baca juga : Proses Real Count Pemilu 2024 di Kota Bogor Kena Skorsing

Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menururkan mengaudit Sirekap adalah hal yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara individual.

“Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah memastikan data numerik yang ditampilkan secara publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano," ujar Idham.

Idham menyatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku, karena sumber pendanaan dari APBN.  

Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual

"Penggunaan uang negara itu sudah ada mekanismenya tersendiri dalam auditnya. Karena pembiayaan penyelenggaraan pemilu itu menggunakan sumber APBN. Hal demikian itu diatur di dalam UU Pemilu," tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat