visitaaponce.com

3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong

3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong
Tiga anggota BPK yang terlibat kasus suap audit di Sorong akan segera diadili setelah KPK merampungkan berkasnya.(Medcom/Candra)

Tiga anggota BPK Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung segera diadili setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penerima suap dalam kasus pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong.

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiga orang itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Jaksa kini tidak berwenang menahan mereka.

Baca juga : Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta

“Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ucap Ali.

KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk mereka. Keputusan itu ditentukan oleh majelis hakim.

“Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat