visitaaponce.com

Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Amplop yang dibagikan kader PDIP Jatim di tiga masjid di Sumenep disebut sebagai zakat harta (mal).(Twitter)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024. Padahal aturan main sosialisasi masa kampanye diperlukan lantaran aksi bagi-bagi amplop marak selama Ramadan.

Yang teranyar, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDIP Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat diketegorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Sampai sekarang ini belum, dan kami menunggu KPU untuk melakukan itu. Kita sudah mendesak, bahkan pertemuan kita sudah empat kali hingga lima kali,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai Tasyakuran ke-15 Bawaslu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (9/4).

Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid

Meski belum terlaksana, Bagja menerangkan ada beberapa kesepakatan kebijakan dengan KPU, yakni tidak boleh mengajak pemilih untuk memilih partai politik (parpol) tertentu. Hal itu lantaran peserta Pemilu 2024 sudah ada.

Bagja menerangkan PKPU 33 Tahun 2018 kampanye pemilihan umum tak mewakili aturan masa sosialisasi sebelum kampanye. Maka, dibutuhkan revisi segera agar peserta kampanye tak memanfaatkan celah yang ditinggalkan penyelenggara pemilu. "Politik uang itu hanya pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi,” tuturnya. “Tapi apakah boleh politik seperti itu? Iya tentu tidak boleh,” tambahnya.

Baca juga : Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP

Bagja mengaku dibutuhkan segera aturan sosialisasi masa kampanye tersebut lantaran bagi-bagi amplop rawan pada masa Ramadan.

Belum lagi, ada masa menjelang Natal yang memungkinkan para caleg melakukan pelanggaran politik uang.

Oleh sebab itu, Bawaslu menginginkan masa sosialisasi ini bisa diatur sedemikian rupa agar taka da lagi amplop berkedok zakat bersliweran.

Bagja menegaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada dalam PKPU, bukan pada Perbawaslu

“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materilnya itu sudah diatur pada PKPU,” tandasnya.

Terpisah,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop tersebut ??"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," tegas Ray.

“Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat