Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
![Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/791f346837b68b08c8aadfa10d914b69.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024. Padahal aturan main sosialisasi masa kampanye diperlukan lantaran aksi bagi-bagi amplop marak selama Ramadan.
Yang teranyar, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDIP Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat diketegorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Sampai sekarang ini belum, dan kami menunggu KPU untuk melakukan itu. Kita sudah mendesak, bahkan pertemuan kita sudah empat kali hingga lima kali,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai Tasyakuran ke-15 Bawaslu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (9/4).
Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
Meski belum terlaksana, Bagja menerangkan ada beberapa kesepakatan kebijakan dengan KPU, yakni tidak boleh mengajak pemilih untuk memilih partai politik (parpol) tertentu. Hal itu lantaran peserta Pemilu 2024 sudah ada.
Bagja menerangkan PKPU 33 Tahun 2018 kampanye pemilihan umum tak mewakili aturan masa sosialisasi sebelum kampanye. Maka, dibutuhkan revisi segera agar peserta kampanye tak memanfaatkan celah yang ditinggalkan penyelenggara pemilu. "Politik uang itu hanya pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi,” tuturnya. “Tapi apakah boleh politik seperti itu? Iya tentu tidak boleh,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP
Bagja mengaku dibutuhkan segera aturan sosialisasi masa kampanye tersebut lantaran bagi-bagi amplop rawan pada masa Ramadan.
Belum lagi, ada masa menjelang Natal yang memungkinkan para caleg melakukan pelanggaran politik uang.
Oleh sebab itu, Bawaslu menginginkan masa sosialisasi ini bisa diatur sedemikian rupa agar taka da lagi amplop berkedok zakat bersliweran.
Bagja menegaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada dalam PKPU, bukan pada Perbawaslu
“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materilnya itu sudah diatur pada PKPU,” tandasnya.
Terpisah,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop tersebut ??"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," tegas Ray.
“Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap