visitaaponce.com

Aktivis Pertanyakan Izin HGU 95 Tahun bagi Investor IKN

Aktivis Pertanyakan Izin HGU 95 Tahun bagi Investor IKN
Kawasan pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.(MI/Indrianto Eko)

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mempertanyakan keputusan memberi investor izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Ibu Kota Negara (IKN) selama 95 tahun. Begitu juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun kepada pelaku usaha.

"Privilege berlebihan ini dalam bentuk 95 tahun HGU dalam satu siklus sekaligus, bahkan diberikan jaminan lagi siklus keduanya, kalau ditotal itu investor bisa mengantongi 190 tahun HGU," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/3).

Ia menuding sikap pemerintah tersebut seperti mengobral kepentingan tanah demi menggaet investor semata. Padahal, masih ada permasalahan tanah adat yang terdampak akibat proyek pembangunan ibu kota baru.

Baca juga: Progres Infrastruktur Dasar IKN Bisa Selesai Tahun Ini

"Saya nilai pemerintah hanya menempatkan tanah sekadar barang komoditas yang memang diberikan keistimewaan ke investor di tengah ketimpangan penguasaan tanah," ucapnya.

Dewi juga menilai pemerintah seperti mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebut ada tahapan dalam pemberian HGU. Disebutkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui paling lama 35 tahun. Tidak diberikan dalam satu siklus 95 tahun.

Baca juga: Hingga Saat Ini, Ada 142 Investor Tertarik Berinvestasi di IKN Nusantara

Sekjen KPA ini pun menegaskan tidak ada pengkhususan bagi wilayah IKN karena UUPA berlaku di semua tanah wilayah Indonesia.

"Jangan terkesan panik menggarap proyek ini untuk mendatangkan investor, tapi produk hukum ditabrak," tukasnya.

Terlihat Ambisius

Dihubungi terpisah, Associate Professor Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, menilai pemerintah terlihat ambisius dalam menggarap proyek IKN dalam kurun waktu yang relatif singkat, sementara ada keterbatasan finansial. Pembangunan ibu kota baru itu diketahui membutuhkan anggaran sebesar Rp466 triliun, dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya 20% atau sekitar Rp89,4 triliun.

"Keputusan memberikan HGU selama 95 tahun dan HGB sebesar 80 tahun itu suatu bentuk keputusasaan pemerintah dalam mendatangkan investor," sebutnya.

Menurutnya, keputusan pemberian HGU dan HGB tersebut memiliki konsekuensi yang serius terhadap entitas asing yang beroperasi di dalam wilayah NKRI.

"Memang ini bentuk mengobral ke asing tapi obralnya ini murah, sepertinya kita tidak punya harga diri dalam membangun ibu kota baru secara mandiri, padahal IKN itu akan jadi simbol baru kita," pungkasnya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat