visitaaponce.com

Pembangunan IKN Dikritik, Istana Itu Demokrasi

Pembangunan IKN Dikritik, Istana : Itu Demokrasi
Proyek IKN di Kaltim(Antara)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai wajar ada pernyataan politis soal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Ari mengatakan dalam demokrasi hal tersebut kerap terjadi.

Seperti diberitakan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut bahwa perpindahan ibu kota ke IKN memicu ketimpangan.

""Ini negara demokrasi dan kita tahu saat ini masa kampanye pemilu jadi pendapat politik, janji politik itu pasti akan muncul ya dalam masa kampanye pemilu," Ari pada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11).

Baca juga : Bertolak ke Penajem Paser Utara, Presiden akan Lakukan Groundbreaking Hotel IKN

Ia menjelaskan sudah ada kesepakatan politik soal Ibu Kota Nusantara (IKN). Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan partai politik menurutnya telah menyetujui pengesahan Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN.

"Kita harus ingat bahwa sudah ada kesepakatan politik yang terkait dengan UU IKN dan itu menjadi sesuatu yang menjadi pegangan kita bersama karena itu sudah legitimate, mempunyai legitimasi dan juga legalitas. Sudah menjadi undang-undang," terangnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menuturkan soal posisi PKB mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut PKB pembangunan IKN tidak etis sebab masyarakat dalam keadaan sulit.

Baca juga : Ibu Kota Nusantara Beri Banyak Peluang untuk Pemuda Kalimantan

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa PKB melihat posisi etik saja. Kalau masyarakat lagi sulit lagi miskin enggak pantas kita buat istana," kata Jazilul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Senin (27/11).

Partai yang satu koalisi dengan PKB yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembangunan IKN. Namun, Jazilul menuturkan bahwa PKB setuju dengan kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Namun, PKB tetap menghormati sikap politik PKS. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat