visitaaponce.com

Komnas HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi desakan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. (Antara )

UPAYA penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terus dilakukan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) HAM. Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM. 

Atnike mengapresiasi peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang telah menyerahkan data peristiwa dan korban. Bahkan Wali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyerahkan sekitar 5.000 data korban pelanggaran HAM yang telah didata KKR Aceh kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, berdasarkan hasil laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Di mana tiga di antaranya berada di Aceh. Yakni, kasus Rumoh Geudong, Jambo Keupok dan Simpang KKA. 

Baca juga: KKB Kian Beringas, Komnas HAM Akui Sulit Pantau Situasi Papua

Menurutnya, inisiatif menyerahkan data korban itu positif. “Tetapi memang perlu diperhatikan nanti kerangka institusional dari KKR Aceh dengan mekanisme yudisial atau tindak lanjut dari TPPHAM yang akan dibentuk pemerintah. Kedepan ada beberapa hal yang menurut saya perlu diperjelas,” tegasnya.

Atnike menegaskan ada kategori korban yang akan mendapatkan pemulihan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi TPPPHAM. Lantas, definisi, cakupan dari korban yang akan ditangani tim tindak lanjut itu harus memperjelas kategori atau cakupan korban.

Baca juga: Ie Bu Pedah, Bubur Khas Aceh dari 44 Jenis Dedaunan Hutan

Ketua Komnas HAM itu mengingatkan konsep reparasi yang sesuai dengan konteks kebutuhan sosial di wilayah atau lokasi korban hidup. Untuk reparasi darurat sudah pernah diberikan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh, berupa pelayanan medis dan bantuan-bantuan sosial sosial.

"Juga merumuskan kebutuhan adanya reparasi komprehensif baik dalam pembangunan rumah, modal usaha yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat Aceh seperti pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, juga bentuk-bentuk beasiswa dan lain sebagainya. Rekomendasi ini menurut saya juga perlu disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Atnike pun mengenalkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat. Di dalamnya ada berbagai prinsip dan juga model-model hak-hak yang mungkin dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan lebih lanjut rumusan-rumusan pemulihan ataupun rumusan kebijakan untuk pemulihan korban yang sesuai dengan konteks daerah seperti Aceh.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat