visitaaponce.com

Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak

Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan agar para calon presiden (capres) yang ingin jadi peserta Pilpres 2024 untuk inisiatif buka kepatuhan bayar pajaknya ke publik.

Namun, Hasyim mengakui bahwa pihaknya tak punya kuasa untuk meminta bakal capres membuka data kepatuhan pajak ke publik. Hal itu lantaran tak diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Hasyim membeberkan KPU hanya bisa memberi imbauan. Selebihnya ditentukan oleh penilaian publik karena para bakal capres tentu harus memberi contoh yang baik sebagai calon pemimpin.

Baca juga: Seleksi Anggota KPU Dan Bawaslu Jangan Ganggu Tahapan

“Tapi kalau ada himbauan, katakanlah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan patuh pajak dirinya kepada publik, saya kira itu lebih baik,” ungkap Hasyim.

“Karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” tambahnya.

Baca juga: NasDem Minta KPU Fokus Lanjutkan Tahapan Pemilu 

Hasyim mengingatkan jika bakal capres memilih tak membuka kepatuhan pajaknya maka tak serta-mertak gagal jadi peserta Pilpres 2024.

“KPU ini kan bisa meminta orang (capres) atau meminta orang yang mau mencalonkan kalau ada ketentuan UU-nya. Kalau kemudian di ketentuan undang undang-nya tidak ada kemudian juga KPU tidak bisa memaksa,” tegas Hasyim.

Dalam aturan UU Pemilu saat ini, Hasyim mengemukakan bahwa bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan untuk melampirkan wajib pajak. Selebihnya, bakal calon pemimpin pada Pemilu 2024 tak diwajibkan mengumumkan kepatuhan pajaknya ke publik.

“Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” papar Hasyim, Kamis (16/3/2023).

Maka, Hasyim mengimbau agar bakal calon capres berinisiatif untuk membuka kepatuhan bayar pajak secara mandiri.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menurutnya, hal tersebut dapat memacu gelombang pembayaran pajak di masyarakat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat