visitaaponce.com

NasDem Minta KPU Fokus Lanjutkan Tahapan Pemilu

 NasDem Minta KPU Fokus Lanjutkan Tahapan Pemilu 
Sekretaris Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa(Mi / M Irfan )

PARTAI NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus melanjutkan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sudah berjalan. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengingatkan agar KPU tidak main-main di tengah ketidakpastian jadwal pemilu imbas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan pemilu.

"Kalau penyelenggaranya bermain-main di tengah ketidakpastian, apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi dia bermain-main untuk membuat situasi yang tidak pasti ini, menjadi tidak pasti, enggak ada lagi yang bisa diharapkan," kata Saan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/3). 

Saan mengatakan bahwa adanya putusan itu membuat publik bertanya-tanya mengenai jadwal pasti Pemilu 2024. Padahal, kata dia, KPU merupakan sebagai benteng untuk memastikan kontestasi politik berjalan sesuai jalurnya.

Baca juga : KPU Ajukan Banding dan Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu Sesuai Jadwal 

"Ini belum selesai masih ada bayang-bayang ketidakpastian soal penundaan. Nah saya ingin menekankan pada situasi seperti ini, tentu yang menjadi bentengnya adalah yang utama adalah penyelenggara," ujar Saan.

Ia juga menuturkan isu soal penundaan tersebut juga berdampak pada partai politik (parpol). Parpol juga membutuhkan kepastian soal tahapan pemilu.

Baca juga : DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu

"Di saat tahapan pemilu ini sudah mau masuk ke tahapan yang penting bagi parpol, yaitu tahapan pendaftaran caleg di semua tingkatan, yang tinggal, yang akan dimulai pada 1 Mei, parpol dihadapkan ketidakpastian sistem pemilunya," ucap Saan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan tersebut. 

Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.

KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.

"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.

Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (MGN/Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat