visitaaponce.com

DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu

DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu
Syamsurizal: Wakil Ketua Komisi II DPR(Dok. PPP)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan norma baru yang diatur dalam Perppu Pemilu sudah sesuai dengan implikasi dari pembentukan daerah provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Perppu itu juga disebut sudah tepat atas perubahan norma lainnya dalam rangka mewujdukan kelancaran pemilu 2024.

“Sehingga perppu ini dapat diterima dan selanjutnya perppu ini akan dibahas secara bersama antara DPR dan pemerintah untuk memenuhi sebagai syarat sebagai UU,” ujarnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham, Rabu (15/3).

Di rapat tersebut, Komisi II DPR memaparkan terdapat beberapa perubahan norma dalam ketentuan Perppu Pemilu dalam rangka kelancaran pemilu 2024. Salah satunya yang tentang penurunan batas minimal batas usia panitia adhoc Bawaslu yang sebelumnya ditetapkan usia 25 tahun menjadi 21 dan 17 tahun.

Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa

“Hal ini didasarkan sering tidak terpenuhinya rekrutmen panitia ad hoc pada tingkatan paling bawah dan berpotensi pelanggaran pada UU terhadap UU pemilu itu sendiri sehinga ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf b diubah," kata Syamsurizal.

Perubahan di antaranya juga terdapat di ketentuan tentang nomor urut partai politik (parpol). Parpol yang yang lolos ambang batas perlemen. Parpol yang sudah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada 2019 dan sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi oleh sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri parpol peserta pemilu.

Baca juga: Disahkan Jadi UU, Komisi II Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan sepuluh materi muatan pemilu tentang perubahan atas undang-undang pemilu. Pertama yakni pasal 10A pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU mulai pelasanaan tugas dan fungsi kewenangan KPU provinsi pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan untuk peratama kali. Pasal selanjutnya yakni pasal 92A pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu.

“Pasal 243 untuk penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papuan Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan pengurus parpol tingkat pusat” tukasnya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat