DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu
![DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/3a9969ea43ecb0b91dbe62bf7d6fe1f3.jpg)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan norma baru yang diatur dalam Perppu Pemilu sudah sesuai dengan implikasi dari pembentukan daerah provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Perppu itu juga disebut sudah tepat atas perubahan norma lainnya dalam rangka mewujdukan kelancaran pemilu 2024.
“Sehingga perppu ini dapat diterima dan selanjutnya perppu ini akan dibahas secara bersama antara DPR dan pemerintah untuk memenuhi sebagai syarat sebagai UU,” ujarnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham, Rabu (15/3).
Di rapat tersebut, Komisi II DPR memaparkan terdapat beberapa perubahan norma dalam ketentuan Perppu Pemilu dalam rangka kelancaran pemilu 2024. Salah satunya yang tentang penurunan batas minimal batas usia panitia adhoc Bawaslu yang sebelumnya ditetapkan usia 25 tahun menjadi 21 dan 17 tahun.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
“Hal ini didasarkan sering tidak terpenuhinya rekrutmen panitia ad hoc pada tingkatan paling bawah dan berpotensi pelanggaran pada UU terhadap UU pemilu itu sendiri sehinga ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf b diubah," kata Syamsurizal.
Perubahan di antaranya juga terdapat di ketentuan tentang nomor urut partai politik (parpol). Parpol yang yang lolos ambang batas perlemen. Parpol yang sudah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada 2019 dan sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut yang dilakukan secara undi oleh sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri parpol peserta pemilu.
Baca juga: Disahkan Jadi UU, Komisi II Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan sepuluh materi muatan pemilu tentang perubahan atas undang-undang pemilu. Pertama yakni pasal 10A pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU mulai pelasanaan tugas dan fungsi kewenangan KPU provinsi pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan untuk peratama kali. Pasal selanjutnya yakni pasal 92A pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu.
“Pasal 243 untuk penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papuan Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan pengurus parpol tingkat pusat” tukasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
DPR Gali Keterangan Pemerintah Soal Mundurnya Kepala Otorita IKN
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Perppu Dinilai Lebih Tepat untuk Ubah Jadwal Pilkada
DPR Tetap Menunggu Perppu Pilkada Bukan Revisi
Pengamat: Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
PB PMII Sampaikan 4 Catatan Krusial Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Pemilu
Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU
Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap