visitaaponce.com

Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa

Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus(MI/Susanto)

PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan pertaruhan Perppu Pemilu dengan penundaan pemilu dinilai peneliti Formappi Lucius Karus terlalu tergesa. Bahkan dengan pertanyaan tersebut seolah mengkonfirmasi adanya agenda atau tujuan mewujudkan penundaan pemilu.

“Saya rasa itu pernyataan yang terlalu tergesa-gesa. Jadi seolah dia juga ingin pemilu ditunda seolah ingin mengkonfirmasi punya rencana menunda pemilu. Padahal pembuatan regulasi di Indonesia tidak hanya melalui perppu saja bahkan perppu untuk kondisi genting,” jelasnya, Rabu (15/3)

Pembuatan regulasi melalui DPR masih mungkin dilakukan bukan dengan mengeluarkan pilihan menunda pemilu. Dia tidak menampik antara potensi praktek tukar guling atau transaksional Perppu Pemilu dan Perppu Ciptaker.

Baca juga: Pemerintah Tidak Miliki Opsi Penundaan Pemilu

“Kenapa tidak merevisi UU Pemilu yang mengatur DOB. Perppu itu bisa ditransaksikan antara Perppu ciptaker maka kenapa itu diundur pembahasan Perppu Pemilu dan Ciptaker, mungkin belum ada titik temunya,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap konsekuensi bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditolak. Perppu tersebut sejatinya sudah disetujui Komisi II DPR untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan.

Baca juga: 9 Fraksi di DPR Kompak Setuju Perppu Pemilu

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," kata Tito di Senayan Jakarta.

Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB). Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tito mencontohkan terkait aturan dalam Perppu yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD. Bila Perppu tak disahkan maka bakal berdampak tidak adanya anggota DPD yang terbentuk.

"Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ucap Tito.

Ia bersyukur sembilan fraksi di DPR setuju dengan perppu tersebut. Kesepakatan itu akan memberikan jalan mulus pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat