visitaaponce.com

KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024

KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
Bendera Partai Politik di Kantor KPU(MI/Usman Iskandar )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya sempat menjatuhkan putusan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada awal Maret 2023. KPU lantas mengajukan banding atas putusan tersebut dan berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Baca juga: KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo

Afif berpendapat, rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat itu mempertegas keyakinan KPU bahwa sengketa pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.

"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.

Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.

"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," ujarnya.

Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan, KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal hukuman kepada tiga hakim tersebut, yakni dilarang mengadili perkara atau non-palu selama 2 tahun.

Hukuman itu baru berlaku jika MA mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. Jika MA tidak sependapat, lembaga itu dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.

Tanziel sendiri berpendapat bahwa rekomendasi sanksi dari KY perlu ditindaklanjuti oleh MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setidaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.

"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat