KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
![KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b094e217b6345a62df2e190fba8dc218.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya sempat menjatuhkan putusan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada awal Maret 2023. KPU lantas mengajukan banding atas putusan tersebut dan berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Baca juga: KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Afif berpendapat, rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat itu mempertegas keyakinan KPU bahwa sengketa pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.
"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," ujarnya.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan, KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal hukuman kepada tiga hakim tersebut, yakni dilarang mengadili perkara atau non-palu selama 2 tahun.
Hukuman itu baru berlaku jika MA mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. Jika MA tidak sependapat, lembaga itu dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.
Tanziel sendiri berpendapat bahwa rekomendasi sanksi dari KY perlu ditindaklanjuti oleh MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setidaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Kelompok Difabel Harus Mendapat Perlakuan Khusus Jika Berhadapan dengan Hukum
Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap