visitaaponce.com

2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu

2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Hukuman non-palu bagi 2 hakim PN Jakarta Pusat(Pixibay)

DUA hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa non-palu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024. Dua hakim tersebut adalah Tengku Oyong dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan putusan sidang etik Komisi Yudisial No. 0057/L/KY/II/2023 tgl. 27-06-2023 kedua hakim itu selaku terlapor terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 1, Angka 1 Butir 1 (2), Angka 5 Butir 1, Angka 8 dan Angka 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan penundaan pemilu diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serta Themis Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum pelapor.

Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa

Advokat Themis Indonesia Feri Amsari mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) tegas dan membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan penundaan pemilu. Meskipun, Feri mengatakan sejauh ini tim pelapor belum menemukan bukti adanya tindak pidana ataupun dugaan suap.

"Namun jika memang ada yang patut untuk ditindaklanjuti maka putusan KY ini dapat jadi titik awal untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti potensi pidana tersebut," terang Feri, ketika dihubungi, Selasa (18/7).

​​​​​​Baca juga: MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dimohonkan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu dikarenakan Partai Prima dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon peserta pemilu. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

KPU kemudian mengajukan banding dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 11 April 2023. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat