2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
![2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/569c852158dc8327c8919b08e3f8c254.jpeg)
DUA hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa non-palu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024. Dua hakim tersebut adalah Tengku Oyong dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan putusan sidang etik Komisi Yudisial No. 0057/L/KY/II/2023 tgl. 27-06-2023 kedua hakim itu selaku terlapor terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 1, Angka 1 Butir 1 (2), Angka 5 Butir 1, Angka 8 dan Angka 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan penundaan pemilu diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serta Themis Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum pelapor.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Advokat Themis Indonesia Feri Amsari mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) tegas dan membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan penundaan pemilu. Meskipun, Feri mengatakan sejauh ini tim pelapor belum menemukan bukti adanya tindak pidana ataupun dugaan suap.
"Namun jika memang ada yang patut untuk ditindaklanjuti maka putusan KY ini dapat jadi titik awal untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti potensi pidana tersebut," terang Feri, ketika dihubungi, Selasa (18/7).
Baca juga: MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dimohonkan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu dikarenakan Partai Prima dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon peserta pemilu. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
KPU kemudian mengajukan banding dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 11 April 2023. (Z-10)
Terkini Lainnya
Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi!
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Gazalba Saleh Terseret Kasus Pencucian Uang
KY Dalami Potensi Pelanggaran Kode Etik Putusan PN Jakpus
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap