visitaaponce.com

Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Ketua MA Prof Dr HM Syarifudin SH MH meninjau stand Badan Pengawasan MA dalam pameran Kampung Hukum di JCC, Senin (19/2).(Ist)

UNTUK menjaga integritas insan peradilan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan.

Pernyataan disampaikan Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, SH., MH., dalam siaran persnya, Senin (19/2), menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, yang dilaksanakan Senin (19/2) hingga Selasa (20/2).

Sugiyanto menambahkan, selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.

Baca juga : Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Telantarkan Anak

"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita  dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," terang Sugiyanto.

Langkah Strategis

Sugiyanto juga menambahkan, langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.

Baca juga : KPK duga Hakim Yustisial MA Edy Wibowo terima suap Rp3,7 miliar

Selain itu Badan Pengawasan telah melakulan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (Siwas), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.

"Badan Pengawaaan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," sambung Sugiyono.

Sementara dalam konteks pencegahan, Sugiyono menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.

Baca juga : KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri yang Ngamuk Tendang Pintu

Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Sugiyanto  menjelaskan, dalam aplikasi SIWAS sudah diatur, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," kata Sugiyono.

Mengenai acara Pameran Kampung Hukum MA, Sugiyanto menjelaskan, dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, pada Senin (19/2) dan Selasa (20/2).

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

Acara yang akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.

Kegiaran Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, kuis, dan hiburan. (S-4)

Baca juga : Makna dan Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat