visitaaponce.com

KY Dalami Potensi Pelanggaran Kode Etik Putusan PN Jakpus

KY Dalami Potensi Pelanggaran Kode Etik Putusan PN Jakpus
KY akan dalami potensi pelanggaran kode etik putusan PN Jakpus(MGN)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap putusan  putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam waktu dekat hakim yang menyidangkan kasus itu hingga panitera PN Jakpus akan dipanggil. 

"Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan kemudian kami nggak periksa hal biasa tapi diprioritaskan,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta, Senin (6/3). 

Mukti menyebut saat ini masyarakat banyak memperdebatkan putusan penundaan Pemilu 2024. Oleh karenanya, KY segera mendalami ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani kasus tersebut. 

"Sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan salah satu metode yang digunakan ialah klarifikasi kepada hakim pemutus perkara, hakim lain atau ketua PN Jakpus. Klarifikasi ini bukan dalam bentuk pemeriksaan, melainkan upaya meminta keterangan mengenai alasan keluarnya putusan.

"Kami ingin memanggil hakim dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan utusan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan. (Bob/Z4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat