KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
![KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/f33d8f4faa156ccc588b04eaeb8fd8bd.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan lengkap KY yang diketok pada 27 Juni 2023 itu sudah disampaikan kepada Ketua MA.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legowo menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Menurut Titi, MA juga perlu menerbitkan Peraturan MA atau Surat Edaran MA sebagai batasan hakim dan pengadilan di luar sistem keadilan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Cegah Hakim Cawe-cawe
Regulasi tersebut dibutuhkan agar para hakim dapat menahan diri dan tidak cawe-cawe di luar kewenangannya ketika menangani perkara pemilu yang bukan kompetensi atau yurisdiksinya. Ia berharap MA tidak melakukan resistensi atas putusan KY.
"Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan, terutama menjelang 2024 dimana masih ada potensi masalah hukum yang akan mereka selesaikan," tandasnya.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang disanksi oleh KY adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Saat dikonfirmasi, juru bicara KY Miko Ginting enggan menjelaskan lebih lanjut pertimbangan KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Menurutnya, KY telah menyampaikan petikan putusan kepada pihak pelapor, sementara putusan lengkapnya sudah disampaikan ke Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," singkat Miko.
Adapun juru bicara MA Suharto enggan menjelaskan tindak lanjut dari putusan KY itu. Ia mengaku belum membaca putusan KY atas sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, Oyong, Bakri, dan Dominggus dilaporkan ke KY oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Pada awal Maret 2023, ketiganya mengabulkan gugatan Prima dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, salah satu amar putusan yang dijatuhkan atas gugatan Prima itu adalah menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KPU lantas mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Kelompok Difabel Harus Mendapat Perlakuan Khusus Jika Berhadapan dengan Hukum
Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap