visitaaponce.com

KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo

KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(PN Jakarta Pusat)

MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan lengkap KY yang diketok pada 27 Juni 2023 itu sudah disampaikan kepada Ketua MA.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.

"MA perlu legowo menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).

Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu

Menurut Titi, MA juga perlu menerbitkan Peraturan MA atau Surat Edaran MA sebagai batasan hakim dan pengadilan di luar sistem keadilan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Cegah Hakim Cawe-cawe

Regulasi tersebut dibutuhkan agar para hakim dapat menahan diri dan tidak cawe-cawe di luar kewenangannya ketika menangani perkara pemilu yang bukan kompetensi atau yurisdiksinya. Ia berharap MA tidak melakukan resistensi atas putusan KY.

"Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan, terutama menjelang 2024 dimana masih ada potensi masalah hukum yang akan mereka selesaikan," tandasnya.

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang disanksi oleh KY adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Saat dikonfirmasi, juru bicara KY Miko Ginting enggan menjelaskan lebih lanjut pertimbangan KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.

Menurutnya, KY telah menyampaikan petikan putusan kepada pihak pelapor, sementara putusan lengkapnya sudah disampaikan ke Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

"Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," singkat Miko.

Adapun juru bicara MA Suharto enggan menjelaskan tindak lanjut dari putusan KY itu. Ia mengaku belum membaca putusan KY atas sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Diketahui, Oyong, Bakri, dan Dominggus dilaporkan ke KY oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Pada awal Maret 2023, ketiganya mengabulkan gugatan Prima dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, salah satu amar putusan yang dijatuhkan atas gugatan Prima itu adalah menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KPU lantas mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat