visitaaponce.com

Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA

Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA
Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.(MI/M Irfan)

SEKRETARIS nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, resmi ditahan ihwal kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan pun telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Ditahannya Sekretaris MA menegaskan bahwa mafia perkara tidak benar-benar bersih dari MA.

Menanggapi itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting, menyebut pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Hasbi Hasan.

Miko menuturkan Hasbi selaku Sekretaris MA, juga menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” tegas Miko kepada Media Indonesia, Minggu (15/7/2023).

Baca juga: KPK Dalami Kode Jalur Atas-Jalur Bawah di Kasus Suap Perkara MA

Miko menyebut pihaknya juga mendorong MA agar segera melakukan pembenahan dan evaluasi terutama dalam aturan seleksi Sekretaris MA.

Miko menegaskan KY mendesak MA agar fokus pada penelusuran rekam jejak terhadap para calon. “KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” tuturnya.

Selain seleksi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim.

Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.

Baca juga: Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK

Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun “dukungan politis”.

“KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut,” tandasnya.

Penahanan Hasbi Hasan

Sebelumnya, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan karena diduga menerima uang haram sebanyak Rp3 miliar.

Penahanan Hasbi Hasan agar memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.? ?

"Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.? ?

Hasbi mendekam di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Firli memastikan penahanan yang dilakukan sudah sesuai aturan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat