KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri yang Ngamuk Tendang Pintu
![KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri yang Ngamuk Tendang Pintu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/5ff9b6b58aa6e2d72fcaa4c814ecb8df.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertimbangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Dadan menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang juga menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa (Dadan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/2).
Dadan menendang pintu sebagai bentuk kekesalan atas tuntutan jaksa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan sikap tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca juga : Tanaka Tegaskan Hubungan Dengan Dadan Murni Bisnis
“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” ucap Ali.
Dadan bisa memprotes tuntutan jaksa melalui pembelaan hukum jika merasa keberatan. Hakim juga memberikan ruang untuknya membela diri, namun, bukan menendang pintu.
“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan.
Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu,” ujar Ali.
Baca juga : 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan.
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke KPK dan jaksa.
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. (Z-3)
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Terkini Lainnya
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap