KPK duga Hakim Yustisial MA Edy Wibowo terima suap Rp3,7 miliar
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Uang tersebut diterima oleh EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat EW tersebut berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Firli.
Baca juga: Satu Lagi Hakim MA Jadi Tersangka Kasus Suap
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan. Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW," ujar Firli.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi!
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Gazalba Saleh Terseret Kasus Pencucian Uang
KY Dalami Potensi Pelanggaran Kode Etik Putusan PN Jakpus
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap