Satu Lagi Hakim MA Jadi Tersangka Kasus Suap
![Satu Lagi Hakim MA Jadi Tersangka Kasus Suap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/8cc1780cf5a4c1fbeefe927af6095570.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial berinisial EW sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Total, sudah ada 14 tersangka diproses hukum oleh KPK.
"Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (19/12).
EW merupakan salah satu pihak yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan di MA. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan saat itu.
Baca juga: Yusril Dukung Langkah Perbaikan di MA, Singgung Kualitas Putusan
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ucap Ali.
KPK memastikan bakal membawa tersangka baru ini ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diminta terus memantau kelanjutan kasus.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, sebanyak 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Terkini Lainnya
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap