visitaaponce.com

MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus

MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus
KPU menyerahkan memori banding atas putusan gugatan perkara Prima.(MI/Tri Subarkah)

Di sisi lain, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengemukakan pihaknya masih menunggu hasil Badan Pengawasan (Bawas) MA yang tengah menangani ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,” papar Suharto, Minggu (12/3/2023).

Adapun tim pemeriksa dibentuk lantaran Bawas punya tugas pengawasan internal. Tim bawas diturunkan untuk melakukan investigasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakpus pada 2 maret tersebut.

Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat

Sementara itu, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa dalam tataran klarifikasi sah-sah saja KY memeriksa hakim yang memutus gugatan perdata Prima. 

Namun, Azmi tak menyarankan KY untuk terjun langsung dalam ranah menguji esensi putusan hakim tersebut.

Baca juga: Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU

“Esensi putusan hakim tersebut adalah domain daripada kemerdekaan hakim, dalam hal ini adalah keputusannya, jadi tidak bisa diintervensi,” tutur Azmi kepada Media Indonesia.

“Jadi asas dalam peradilan itu adalah putusan hakim sebelumnya dapat dikesampingkan dengan produk keputusan hukum baru, sepanjang tidak ada produk keputusan hukum baru, maka keputusan tersebut harus dihormati,” tegasnya.

Azmi menerangkan KY tidak boleh masuk dalam ranah yang merupakan bukan bagiannya, dalam hal ini adalah menguji esensi putusan hakim.

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan KPU tak akan mengamini permintaan Prima. Diketahui, gugatan Prima terhadap KPU akan dicabut jika lembaga penyelenggara negara tersebut memberikan hak politik Prima sebagai parpol peserta pemilu.

“Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ungkap Idham kepada Media Indonesia.

Menurutnya, mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu.

Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” tandas Idham. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat