Langkah Banding KPU Dinilai Tepat
LANGKAH banding di pengadilan tinggi yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 merupakan sikap hukum yang memang harus diambil. Pengadilan Tinggi harus mengoreksi putusan tersebut dan harusnya putusannya tidak diterima jika gugatan tersebut untuk menunda pemilu. Pernyataan ini disampaikan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.
“Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu harusnya putusannya tidak diterima kalau gugatannya untuk menunda pemilu, tidak bisa. Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya pertama ke bawaslu lalu ke PTUN. Jadi harusnya pengadilan tinggi memperbaiki urusan itu,” paparnya, Minggu (12/3)
Putusan PN Jakpus menurutnya keliru dari sudut otoritas atau yurisdiksi sehingga KPU tidak terikat dengan putusan tersebut sebab KPU tunduk pada hukum tata negara dan yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu
“Pengadilan negeri walaupun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu jadi itu hukum pemilu bukan di hukum perdata,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kualitas atau integritas hakim Topo menilai hal tersebut menjadi masalah yang harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan. Pun dengan peran Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung dapat melakukan pembinaan terhadap hakim.
Baca juga: KPU Ungkap Manuver Lain Partai Prima
“Memori banding lagi disusun. Menurut saya bantahannya soal yuridiksi tadi ini adalah masuk dalam sengketa tahapan pemilu dan penyelesaiannya bukan perkara perdata,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap