Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU
KOORDINATOR Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.
Mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu. Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Baca juga: KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Hal ini termaktub dalam Pasal 471 ayat (7) UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 471 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (12/3)
Sementara itu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum membaca secara rinci putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Tapi menurutnya putusan yang kontroversial ini harus menjadi pertimbangan semua pihak khususnya DPR, pemerintah dan partai politik.
Baca juga: Segala Cara Menunda Pemilu
“Saya sendiri belum membaca detailnya dan kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai politik. Dijadikan renungan apa yang terjadi di PN,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap