visitaaponce.com

Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU

Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU
Simulasi Pemilu 2024 oleh pelajar di daerah.(Dok.MI)

KOORDINATOR Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.

Mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu. Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Baca juga: KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima

“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Hal ini termaktub dalam Pasal 471 ayat (7) UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 471 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (12/3)

Sementara itu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum membaca secara rinci putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Tapi menurutnya putusan yang kontroversial ini harus menjadi pertimbangan semua pihak khususnya DPR, pemerintah dan partai politik.

Baca juga: Segala Cara Menunda Pemilu

“Saya sendiri belum membaca detailnya dan kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai politik. Dijadikan renungan apa yang terjadi di PN,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat