visitaaponce.com

Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum

Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(Dok. TV Parlemen)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kepastian hukum.

"Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum," kata Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Tito mengatakan pengesahan itu mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat. "Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan," papar mantan Kapolri itu.

Baca juga: Sah! Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Tito berharap Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia. "Ini suatu undang-undang yang berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa," tutur dia.

Tito juga mengapresiasi kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Perppu Pemilu

"Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan," ujar dia.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat