visitaaponce.com

Mendagri Tepis Isu Pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Karena Kekalahan Prabowo-Gibran

Mendagri Tepis Isu Pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Karena Kekalahan Prabowo-Gibran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(Medcom / Siti Yona Hukmana)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh. Pencopotan disebut karena Marzuki sudah lama menjabat.

"Enggak lah haha kau. (Menjabat) 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3)

Sebelumnya, Tito melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Pelantikan Bustami berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024. Dalam pelantikan yang digelar Kamis, 14 Maret 2024, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai Pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Tito mengatakan pelantikan ini tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Melainkan merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menjamin terselenggaranya Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Pelaksanaan pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," jelasnya, Kamie, 14 Maret 2024. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat