visitaaponce.com

Mendagri Sebut Ada Kekosongan Pemimpin di 545 Daerah Bila Pilkada Tak Dipercepat

Mendagri Sebut Ada Kekosongan Pemimpin di 545 Daerah Bila Pilkada Tak Dipercepat
Sebanyak 545 daerah berpotensi memiliki kekosongan pemimpin bila Pilkada 2024 tidak dipercepat ke September 2024.(MI/Moh Irfan)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut 545 daerah berpotensi terjadi kekosongan pemimpin bila Pilkada 2024 tak dipercepat. Pilkada diusulkan dilaksanakan pada September 2024 yang sebelumnya ditetapkan pada November 2024.

"Terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito saat rapat kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

Tito menuturkan saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak 2022. Kemudian, terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2023.

Baca juga : Lagi, Mendagri Soroti Kenaikan Harga Cabai dan Gula Pasir di Daerah

"Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito.

Tito yang menekankan terhadap kondisi itu diperlukan langkah-langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara kepala daerah definitif dan penjabat.

"Di samping tentunya legitimasi yang tentu akan lebih kuat kalau diisi oleh kepala daerah hasil Pilkada," ucap Tito.

Baca juga : Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Kendalikan Harga Cabai Merah

Sebelumnya, Tito menjelaskan enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Ia menuturkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mesti sudah dilantik. Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ucap Tito.

Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD

Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada. "Maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari," tambah dia.

Keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito menjelaskan hal itu mempertimbangan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada. "Maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," kata Tito.

Kelima ialah kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Poin keenam menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat