visitaaponce.com

Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD

Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD
Ilustrasi Pikada 2024(Antara )

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD diperlukan untuk anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu daerah yang belum menyelesaikan NPHD adalah Sumatera Utara.

Mendagri menambahkan, aturan mengenai NPHD sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran Pilkada 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Dari total dana hibah yang disepakati bersama, sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.

"40% dari kebutuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah, Polri-TNI, itu dianggarkan diambil dari APBD TA 2023, 40%, dan sisa 60% diambil dari APBD TA 2024," ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penandatanganan NPHD, Kamis (16/11).

Baca juga: 9 Jalan di Kota Yogyakarta Ini Steril APK

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo juga meminta pemerintah daerah (Pemda) Papua Pegunungan segera menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Pak Menteri (Tito Karnavian) menegaskan kepada saya apalagi kepada Pj.-Pj., Pj. yang tidak segera melaksanakan Surat Edaran Mendagri itu bentuk ketidakpatuhan terhadap arahan Mendagri RI, dan Pak Menteri bilang kita akan evaluasi,” katanya, Kamis (16/11).

Baca juga: NasDem Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan ke September

Wempi menegaskan, penyelesaian NPHD bagi Pemda Papua Pegunungan harus sesegera mungkin menjadi perhatian. Kemendagri memberikan tenggat penyelesaian NPHD pada 10 November 2023. Namun hingga saat ini, Papua Pegunungan belum melakukan. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat