9 Jalan di Kota Yogyakarta Ini Steril APK
![9 Jalan di Kota Yogyakarta Ini Steril APK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/51e047610aabf12d7a8f00654b78193f.jpg)
PEMERINTAH Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo mengatakan pelarangan itu diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Peraturan Walikota nomor 75 tahun 2023 ini sudah diundangkan pada 8 November lalu. Karena itu kami minta agar dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," katanya. Ia menambahkan, penetapan itu sebagai salah satu upaya untuk mencapai Pemilu Damai dan semua tahapan dapat berjalan lancar.
Sembilan ruas jalan yang kemudian ditetapkan steril dari APK itu adalah Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan (ruas jalan dari Tugu Pal Putih sampai dengan Alun Alun Utara), Jalan Jenderal Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah Barat sampai dengan perempatan Pingit), Jalan Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah timur sampai perempatan Gramedia), Jalan Panembahan Senopati (dari Titik Nol ke arah timur sampai dengan perempatan Gondomanan), Jalan Sultan Agung dari pertigaan Permata sampai dengan Pasar Sentul) dan Jalan Ahmad Dahlan (dari Titik Nol ke arah barat sampai dengan perempatan MAN 1).
Baca juga:
Peraturan walikota itu juga melarang pemasangan APK di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading dan Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, Kawasan Istana Keraton Yogyakarta, Kawasan Istana Puro Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya, Alun Alun Utara, dan Alun Alun Selatan, serta Alun Alun Sewandanan.
Pelarangan itu juga berlaku di Puskesmas, Rumah Sakit, sekolah, pesantren, perguruan tinggi tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan.
Baca juga:
Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengaku telah menerima dokumen Peraturan Walikota nomor 75 tahun 2023 tersebut. Menurut dia peraturan walikota tersebut akan menjadi acuan penyusunan zonasi pemasangan APK.
"Kami masih menyelesaikan penyusunan surat keputusan yang terkait dengan zonasi pemasangan APK dan nantinya akan kami sosialisasikan ke partai politik maupun pihak lain yang berkepenintan," katanya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Harga Beras Penyumbang Deflasi Tertinggi di DIY
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Sleman Miliki Aglaonema Park dengan Koleksi 90.000 Tanaman
Karyawan Perusahaan di Sleman Diduga Alami Tabrak Lari
Tragis, Anak Bunuh Ayah Kandung di Karanggayam Kebumen, Pelaku Sempat Kabur
BPBD Kabupaten Gunungkidul Terus Distribusikan Air Bersih
KLHK Keluarkan Surat Edaran untuk Tanggulangi Sampah APK Pemilu
Sampah APK Pemilu 2024 di Jakarta akan Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Letkol Slamet Riyadi Merasa Difitnah karena Muncul Spanduk Kampanye Dirinya dan Prabowo-Gibran
Papan Baliho PSI Jatuh dan Membuat Pengendara Motor Terjungkal
Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Kampanye Pemilu di Gianyar dan Badung Sepi, Belum Ada Pengerahan Massa
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap