visitaaponce.com

9 Jalan di Kota Yogyakarta Ini Steril APK

9 Jalan di Kota Yogyakarta Ini Steril APK
Jalan Malioboro satu dari sembilan jalan yang steril dari APK.(Antara)

PEMERINTAH Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo mengatakan pelarangan itu diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

"Peraturan Walikota nomor 75 tahun 2023 ini sudah diundangkan pada 8 November lalu. Karena itu kami minta agar dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," katanya. Ia menambahkan, penetapan itu sebagai salah satu upaya untuk mencapai Pemilu Damai dan semua tahapan dapat berjalan lancar.

Sembilan ruas jalan yang kemudian ditetapkan steril dari APK itu adalah Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan (ruas jalan dari Tugu Pal Putih sampai dengan Alun Alun Utara), Jalan Jenderal Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah Barat sampai dengan perempatan Pingit), Jalan Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah timur sampai perempatan Gramedia), Jalan Panembahan Senopati (dari Titik Nol ke arah timur sampai dengan perempatan Gondomanan), Jalan Sultan Agung dari pertigaan Permata sampai dengan Pasar Sentul) dan Jalan Ahmad Dahlan (dari Titik Nol ke arah barat sampai dengan perempatan MAN 1).

Baca juga: 

Peraturan walikota itu juga melarang pemasangan APK di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading dan Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, Kawasan Istana Keraton Yogyakarta, Kawasan Istana Puro Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya, Alun Alun Utara, dan Alun Alun Selatan, serta Alun Alun Sewandanan.

Pelarangan itu juga berlaku di Puskesmas, Rumah Sakit, sekolah,  pesantren, perguruan tinggi tempat ibadah agama dan penghayat  kepercayaan.

Baca juga: 

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengaku telah menerima dokumen Peraturan Walikota  nomor 75 tahun 2023 tersebut. Menurut dia peraturan walikota tersebut akan menjadi acuan penyusunan zonasi pemasangan APK.

"Kami masih menyelesaikan penyusunan surat keputusan yang terkait dengan  zonasi pemasangan APK dan nantinya akan kami sosialisasikan ke partai politik maupun pihak lain yang berkepenintan," katanya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat