visitaaponce.com

NasDem Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan ke September

NasDem Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan ke September
Ilustrasi(Antara)

Fraksi NasDem menolak jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari November ke September. Terlebih, pembahasan terkait pemajuan itu dilakukan pada masa reses anggota DPR.

"Kalau secara positioning, kami tidak bersepakat. Ada dua hal, tidak bersepakat untuk proses ini bersidang di masa reses, yang kedua tidak sepakat pilkada dimajukan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).

Willy menilai tidak ada urgensi untuk membahas percepatan pemungutan suara pilkada tersebut, apa lagi sampai harus merevisi UU Pilkada.

Baca juga: NasDem: Banyak Tokoh Nasional yang Mau Berjuang Bersama Anies-Muhaimin

"Saya fraksi partai NasDem dalam hal ini menolak proses percepatan ini. Karena banyak hal yang kami pertimbangkan. Jangan sampai kekisruhan ketatanegaraan kita terjadi karena faktor-faktor seperti ini," ucapnya.

Perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada awalnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, DPR menempuh jalur revisi UU Pilkada.

Baca juga: Ketua Fourbes Berharap Pilpres 2024 Berlangsung Damai dan Saling Menguatkan

"Kalau toh itu hanya berkaitan dengan pergeseran pilkada dari November ke September ya Komisi II kan waktu itu komitmen sama pemerintah pakai Perppu. Kenapa kemudian DPR yang ingin menarik ini?," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyelenggarakan rapat pleno terkait perubahan UU Pilkada, pada Senin (23/10). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu digelar untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah yang merujuk berdasarkan hasil Putusan MK.

"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” kata Supratman saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai jadwal pilkada dan Jadwal lelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi September 2024. (Z-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat