visitaaponce.com

Perppu Dinilai Lebih Tepat untuk Ubah Jadwal Pilkada

Perppu Dinilai Lebih Tepat untuk Ubah Jadwal Pilkada
Anggota Komisi II Guspardi Gaus(Dok)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah tentang kesimpulan rapat dengar pendapat terkait rencana percepatan pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024. Melalui rapat yang digelar Rabu (20/9) malam, telah disepakati bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Hal itu disampaikan Guspardi di tengah wacana batalnya pemerintah menerbitkan perppu. Kekinian, pemerintah sedang mencari opsi baru sebagai dasar hukum memajukan jadwal Pilkada 2024, termasuk revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Bapak hanya mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa pemerintah, DPR, bersama KPU setuju bahwa pelaksanaan daripada revisi UU itu lewat perppu," aku Guspardi kepada Media Indonesia, Sabtu (7/10).

Menurutnya, banyak faktor yang harus diperhatikan untuk revisi terbatas UU Pilkada lewat mekanisme di legislatif. Mula-mula, harus disiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu pembentukkan panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, rapat fraksi, sampai akhirnya dibawa ke paripurna.

"Dan hari ini kita sedang melaksanakan reses," sambug Guspardi.

Di sisi lain, jika pilkada disepakati pada September 2024, Guspardi mengatakan bahwa persiapannya harus sudah dimulai pada November 2023. Oleh karena itu, perlu kajian yang lebih jauh apakah revisi UU Pilkada dimungkinkan sebagai upaya mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Jadi tentu kalau lewat mekanisme biasa terlalu panjang. Dan kesimpulan dulu kan lewat perppu, karena lewat perppu itu artinya DPR tidak perlu membahas, hanya menyatakan setuju atau tidaknya saja," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang juga menegaskan pemajuan jadwal Pilkada 2024 lewat perppu merupakan inisiatif pemerintah. "Pembicaraan tentang ini sudah dilakukan dalam konsinyering yang dilanjutkan kemudian saat RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI," tandasnya.

Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri untuk rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.

Budi mengatakan, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. "Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkapnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat