Perppu Dinilai Lebih Tepat untuk Ubah Jadwal Pilkada
![Perppu Dinilai Lebih Tepat untuk Ubah Jadwal Pilkada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/6ab333292d05d7a9b2c43458bf8e5a0a.jpg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah tentang kesimpulan rapat dengar pendapat terkait rencana percepatan pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024. Melalui rapat yang digelar Rabu (20/9) malam, telah disepakati bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Hal itu disampaikan Guspardi di tengah wacana batalnya pemerintah menerbitkan perppu. Kekinian, pemerintah sedang mencari opsi baru sebagai dasar hukum memajukan jadwal Pilkada 2024, termasuk revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Bapak hanya mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa pemerintah, DPR, bersama KPU setuju bahwa pelaksanaan daripada revisi UU itu lewat perppu," aku Guspardi kepada Media Indonesia, Sabtu (7/10).
Menurutnya, banyak faktor yang harus diperhatikan untuk revisi terbatas UU Pilkada lewat mekanisme di legislatif. Mula-mula, harus disiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu pembentukkan panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, rapat fraksi, sampai akhirnya dibawa ke paripurna.
"Dan hari ini kita sedang melaksanakan reses," sambug Guspardi.
Di sisi lain, jika pilkada disepakati pada September 2024, Guspardi mengatakan bahwa persiapannya harus sudah dimulai pada November 2023. Oleh karena itu, perlu kajian yang lebih jauh apakah revisi UU Pilkada dimungkinkan sebagai upaya mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
"Jadi tentu kalau lewat mekanisme biasa terlalu panjang. Dan kesimpulan dulu kan lewat perppu, karena lewat perppu itu artinya DPR tidak perlu membahas, hanya menyatakan setuju atau tidaknya saja," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang juga menegaskan pemajuan jadwal Pilkada 2024 lewat perppu merupakan inisiatif pemerintah. "Pembicaraan tentang ini sudah dilakukan dalam konsinyering yang dilanjutkan kemudian saat RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI," tandasnya.
Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri untuk rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.
Budi mengatakan, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. "Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkapnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
DPR Tetap Menunggu Perppu Pilkada Bukan Revisi
Pengamat: Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
PB PMII Sampaikan 4 Catatan Krusial Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Pemilu
Wapres Sambut Baik Pengesahaan Perppu Pemilu Jadi UU
Mendagri Sebut Pengesahan Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Survei SPIN Pilkada Jateng Unggulkan Ahmad Luthfi dari Kaesang Pangarep
PKS Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
PKS Usung Aep Syaepuloh sebagai Calon Bupati Karawang
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap