visitaaponce.com

Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi(MI/Susanto)

KETUA DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai terbitnya surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tak tepat. Isinya adalah pelarangan buka bersama bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

"Alasan covid-19 yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan," ujar Baidowi lewat keterangannya, Jumat (24/3).

Menurut dia, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka yang perlu diberlakukan adalah larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka bersama. Buka bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Patuhi Instruksi Larangan Buka Puasa Bersama

"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," ujar Baidowi.

Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Baca juga: Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama

Dalam dokumen surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, aahan dari Presiden Joko Widdo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat