visitaaponce.com

PPATK Dinilai Salah Langkah Memblokir Rekening Rafael Alun

PPATK Dinilai Salah Langkah Memblokir Rekening Rafael Alun
Tindakan PPATK memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo dinilai salah.(Antara )

LANGKAH Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dinilai salah. Instansi itu sejatinya hanya bisa melakukan penundaan transaksi.

"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).

Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan untuk pembekuan safe deposite box milik Rafael. Pengamat hukum Petrus Selestinus juga menyebut PPATK gegabah melakukan pemblokiran karena lonjakan kekayaan Rafael tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Informasi Terkait Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun

"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena saat ini KPK  tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," ucap Petrus.

Pemblokiran disebut cuma bisa dilakukan penegak hukum. Itu pun, jika sudah ditemukan adanya unsur pidana dalam penelusuran yang sudah dilakukan.

Baca juga: Keterlibatan Kemenkeu Dalam Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Diselusuri

"Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambil alih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," ujar Petrus.

Rafael bisa mempermasalahkan pemblokiran itu dengan menggugat praperadilan. Hak hukum itu berhak diambil untuk memastikan kewenangan pasti PPATK.

"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," kata Petrus.

Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat