Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye
![Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/ff7e69eefe2befb349a7d1e68b73482e.jpg)
ANGGOTA parlemen diminta untuk tidak mempolitisir aktivitas reses, apalagi menggunakan dana reses yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan suatu partai politik tertentu. Sebab, dana tersebut seharusnya dipakai tanpa tendensi politik partisan.
"Dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reses," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Sabtu (28/3).
Pernyataan Titi merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Said Abdullah, dengan membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya.
Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung
Menurut Titi, harus ada aturan tegas mengenai penggunaan dana reses agar tidak diperuntukkan demi tujuan pemenangan elektoral. Ia berpendapat, dana reses harusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reses, yakni sarana pemberian pertanggungjawaban moral dari anggota dewan kepada konstituen.
Pertemuan dengan konstituen, lanjutnya, juga harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di parlemen. Upaya mentransparasikan dana reses diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik koruptif.
Baca juga : Bagi-bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP: Itu Zakat Mal
"Dengan demikian, hal itu juga bisa jadi evaluasi kinerja atas si anggota dewan sekaligus bentuk pengawasan masyarakat atas dana pajak rakyat yang digunakan untuk pembiayaan reses," jelas Titi.
Di sisi lain, Titi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa pemilu. Ia berpendapat, kegiatan keagamaan harus bebas dari anasir politik partisan yang melibatkan identitas partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengkaji serius temuan soal bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan Said di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Titi mengatakan, ada ancaman pidana atas praktik kampanye di luar jadwal.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
KPU diketahui telah mengatur masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Said mengatakan bahwa pembagian uang dalam amplop merah berlogo PDI Perjuangan diniatkan sebagai zakat mal. Kegiatan itu diakuinya rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006. (Z-8)
Terkini Lainnya
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
Ketua MKMK: Hati Saya Remuk Lihat Kondisi MK Saat Ini, Masa Depan Semakin Suram
Rapat Revisi UU MK di Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR
Turis Nakal di Bali Harus Ditangani dengan Bijaksana, Jangan Langsung Deportasi
Jalin Komunikasi Lintas Partai, PDIP: Hak Angket sedang Diproses
Ditanya Restu ke Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap