visitaaponce.com

Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye

 Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini,(MI / Susanto)

ANGGOTA parlemen diminta untuk tidak mempolitisir aktivitas reses, apalagi menggunakan dana reses yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan suatu partai politik tertentu. Sebab, dana tersebut seharusnya dipakai tanpa tendensi politik partisan.

"Dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reses," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Sabtu (28/3).

Pernyataan Titi merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Said Abdullah, dengan membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya.

Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung

Menurut Titi, harus ada aturan tegas mengenai penggunaan dana reses agar tidak diperuntukkan demi tujuan pemenangan elektoral. Ia berpendapat, dana reses harusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reses, yakni sarana pemberian pertanggungjawaban moral dari anggota dewan kepada konstituen.

Pertemuan dengan konstituen, lanjutnya, juga harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di parlemen. Upaya mentransparasikan dana reses diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik koruptif.

Baca juga : Bagi-bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP: Itu Zakat Mal

"Dengan demikian, hal itu juga bisa jadi evaluasi kinerja atas si anggota dewan sekaligus bentuk pengawasan masyarakat atas dana pajak rakyat yang digunakan untuk pembiayaan reses," jelas Titi.

Di sisi lain, Titi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa pemilu. Ia berpendapat, kegiatan keagamaan harus bebas dari anasir politik partisan yang melibatkan identitas partai politik peserta pemilu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengkaji serius temuan soal bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan Said di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Titi mengatakan, ada ancaman pidana atas praktik kampanye di luar jadwal.

Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

KPU diketahui telah mengatur masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebelumnya, Said mengatakan bahwa pembagian uang dalam amplop merah berlogo PDI Perjuangan diniatkan sebagai zakat mal. Kegiatan itu diakuinya rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat