visitaaponce.com

Rapat Revisi UU MK di Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Rapat Revisi UU MK di Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR di masa reses sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. 

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Dasco mengakui revisi UU MK tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Namun, masa sidang yang masih panjang memungkinkan pemerintah dan DPR untuk berkoordinasi.

Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ucap Dasco.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat