visitaaponce.com

DPC Demokrat Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs

DPC Demokrat Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang didampingi puluhan pengurusnya beramai-ramai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin(3/4).

Kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditunjukan jepada Ketua Mahkamah Agung mela;ui Pengadilan Negeri Tangerang. 

Moeldoko Cs Ajukan PK atas Gugatan yang Sebelumnya Ditolak

Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya ditolak.

Baca juga: Demokrat Manut dengan Cawapres yang Diinginkan Anies

Permohonan Peninjuan kembali (PK) itu pada 3 Maret 2023 dengan alasan ada empat bukti baru (Novum). 

Dikatahui, pada 5 Maret 2021 Moeldoko Cs melalukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lalu pada tanggal 31 Maret 2021 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko Cs mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yaitu Gugatan di PTUN, banding di PT.TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Gangguan Pemilu 2024

Upaya hukum tersebut terkait dengan SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said Dimyati membenarkan kedatangannya ke PN Tangerang dalam rangka mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait dengan Permohonan PK Kelompok KLB ilegal.

Selain itu juga, kedatangan pihaknya dalam rangkan memberikan suport kepada aparat penegak hukum agar selalu mengutamakan kebemaran diatas mukabumi.

"Ini berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh saudara Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat dan mereka semua dinyatakan ditolak oleh Pengadilan dia sekarang ingin melakulan peninjauan kembali," katanya. 

Baca juga: Upaya Moeldoko Kuasai Demokrat untuk Jegal Anies

Ketua DPC yang akrab disapa Cak Nawa mengaku heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko Cs, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru melainkan bukti yang sudah lama. Dengan demikian, Cak Nawa meminta Makhamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs. 

"Anehnya dalam peninjauan kembali ini tidak ada bukti baru yang disampaikan yang disampaikan hanya bukti lama. Kami minta MA untuk menolak PK," tagasnya. 

Partai Demokrat yang Sah Dipimpin AHY 

Dirinya mengaku, publik saat ini sudah mengetahui bahwa Partai Demokrat yang sah tersebut merupakan Demokrat yang di[impin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

"Publik juga sangat tau bahwa partai demokrat yang benar dan sah adalah partai demokrat yang hasil kongres 2020 Ketumnya Mas AHY Sekjennya Bang Teuku Riefky Harsya," tandasnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat