KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
KANTOR Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti dikabarkan tengah digadaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik kemungkinan itu.
"Sekali lagi, kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk kredit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil diduga menjadi pihak yang menggadaikan dia kantor itu. Tujuannya mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022.
Baca juga: KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar
KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan. "Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah itu, tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi ataupun seandainya macet kemudian akan disita dan akan dilelang itu tidak mungkin," ucap Ghufron.
Pendalaman dipastikan tidak akan buru-buru. Sebab, informasi yang diterima KPK masih sedikit. "Akan kami lebih dalami dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Ghufron.
Baca juga: Pertama dalam Sejarah Korupsi! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar
Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59% atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP
Bupati Meranti Diduga Potong Anggaran OPD Sampai Suap BPK
Barang Bukti OTT di Kepulauan Meranti Mencapai Miliaran Rupiah
Total, 25 Orang Terjaring OTT di Kepulauan Meranti, Ini Sebagian Daftarnya
KPK Bawa Bupati Kepulauan Meranti Lewat Ruang VIP Bandara Pekanbaru
KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar
Pertama dalam Sejarah Korupsi! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap