visitaaponce.com

KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan

KPK Telisik Kemungkinan Kantor Bupati Meranti Digadaikan
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).(Antara/Rivan Awal Lingga.)

KANTOR Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti dikabarkan tengah digadaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik kemungkinan itu.

"Sekali lagi, kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk kredit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023. 

Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil diduga menjadi pihak yang menggadaikan dia kantor itu. Tujuannya mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022.

Baca juga: KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar

KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan. "Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah itu, tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi ataupun seandainya macet kemudian akan disita dan akan dilelang itu tidak mungkin," ucap Ghufron.

Pendalaman dipastikan tidak akan buru-buru. Sebab, informasi yang diterima KPK masih sedikit. "Akan kami lebih dalami dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Ghufron.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah Korupsi! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar

Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59% atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat