visitaaponce.com

Temui Akbar Tandjung, Anas Urbaningrum Dapat Pesan ini

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendatangi kediaman mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung.

Pertemuan pada Rabu (19/4) berlangsung selama 1,5 jam. “Bang Akbar adalah senior yg langsung dan tidak langsung menjadi guru saya dalam urusan organisasi dan politik. Di antara banyak senior, Bang Akbar adalah yang paling sabar dan telaten. Beliau menularkan ilmu, keterampilan, dan seni berorganisasi serta berpolitik dengan tulus dan penuh kesungguhan. Rela menjadi mentor bagi junior dari berbagai kalangan. Wajar kalau mendapatkan respek dari para politisi dan aktivis,” ungkap Anas Urbaningrum dalam keterangan yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: Anas Urbaningrum Sebut Permusuhan Tak Ada dalam Kamus Hidupnya

Akbar Tandjung dan Anas Urbaningrum sama-sama pernah memimpin organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Akbar memimpin pada periode 1971-1974 sedangkan Anas pada 1997-1999.

Turut hadir dalam silaturahim itu, istri Akbar, Nina Akbar Tandjung, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Indonesia (Jari) Yayat Biaro dan sejumlah Presidium Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) seperti Andy Soebjakto dan Sekjen PPI SJ Arifin.

Baca juga: PKN Berikan Klarifikasi Soal Penyambutan Anas Urbaningrum

Sekjen PPI SJ Arifin mengisahkan, ketika ditanya mengenai pesan apa yang ingin disampaikan kepada Anas Urbaningrum, Akbar Tandjung menyampaikan dengan santai, "Anas sudah lebih tahu apa yang harus dikerjakan."

Akbar, lanjut Arifin, juga berpesan bahwa perjuangan harus dilanjutkan dan tidak boleh berhenti dalam situasi apapun juga.

Baca juga: Anas Minta Maaf Jika Ada yang Anggap Dirinya 'Selesai' di Sukamiskin

Sebelum menyambangi kediaman Akbar, Anas dan rombongan berziarah ke makam BJ Habibie, Nurcholish Madjid, dan Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Sosok Habibie, menurut Anas, adalah sosok yang menjadi Presiden di masa transisi atau masa sulit yang membutuhkan panduan detil agar Indonesia bisa keluar dari krisis dan sekaligus membangun rezim politik baru berdasarkan prinsip demokrasi.

Anas Urbaningrum berziarah ke makam BJ Habibie

Anas Urbaningrum berziarah ke makam BJ Habibie. (Dok pribadi)

"Pak Habibie akan dikenang sebagai tokoh negarawan yang meskipun waktunya singkat dalam memimpin bangsa ini tetapi mewariskan legasi yang indah dalam bidang demokrasi, HAM dan stabilisasi ekonomi,” kata Anas.

Adapun Nurcholish Madjid atau yang kerap disapa Cak Nur, sambung Anas, adalah senior, panutan dan ideolog HMI.

Anas Urbaningrum berziarah ke makam Nurcholish Madjid. (Dok pribadi)

"Beliau telah berani mengambil posisi sebagai penarik gerbong pembaruan pemikiran Islam di Indonesia yang berkontribusi besar untuk menganyam Keislaman dan Keindonesiaan. Pemikiran-pemikiran terobosan Cak Nur telah berhasil mendamaikan ketegangan antara hijau dan Merah Putih. Bahwa Islam dan Indonesia harus dilafalkan dalam satu nafas, sehingga bisa menjadi rahmatan lil ‘alamin."

Baca juga: Ziarah Makam Taufiq Kiemas Bersama Cak Imin, Puan: PDIP dan PKB Sama-Sama Partai Wong Cilik

Sedangkan Taufiq Kiemas atau kerap disapa dengan akronim TK, menurut Anas, adalah tokoh yang dituakan bagi para aktivis. “Banyak aktivis dari berbagai latar belakang yang mendapatkan sentuhan untuk maju dari Pak TK. Khusus bagi saya yang mantan aktivis HMI, Pak TK adalah juga senior yang punya perhatian besar dan sekaligus Anggota Kehormatan KAHMI. Karena banyak hal kebaikan itulah, Pak TK akan selalu dikenang dengan indah,” ujar Anas.

Jejak kasus

Anas Urbaningrum menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4). Dia menjalani vonis sejak 2014 dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Anas adalah narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang pada 2010-2012. Dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Pada 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas dengan delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Setelah itu, KPK mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA memperberat vonis menjadi 14 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Anas juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti kepada negara dan masih ditambah hukuman pencabutan hak pilih untuk menduduki jabatan publik. Selama proses persidangan, Anas sudah berada di LP Sukamiskin Bandung dan masih menjadi saksi sejumlah kasus korupsi.

Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Mei 2018 atas vonis 14 tahun penjaranya. Dan pada 2020, Majelis PK MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Anas.

Dalam putusan PK, majelis hakim menyatakan Anas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair dan dakwaan ketiga. Sehingga, Anas dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut.

Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diakukan secara berlanjut dan pencucian yang yang dilakukan secara berulang kali.

Majelis PK memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, anas dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Anas juga dihukum membayar Rp57,5 miliar dan US$5,2 juta. Jika Anas tidak membayarkan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila Anas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim PK juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. (X-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat